Terkait perayaan malam Tahun Baru, Pilar menegaskan bahwa pesta kembang api dilarang karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ia memastikan razia peredaran kembang api akan dilakukan bersama Satpol PP dan aparat kewilayahan.
“Kita ingin masyarakat merayakan dengan aman, bukan justru berakhir dengan kecelakaan atau kebakaran,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Pilar mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangerang Selatan agar tetap siaga selama libur Natal dan Tahun Baru. ASN yang hendak bepergian diminta untuk berkoordinasi dan mengantongi izin dari atasan masing-masing.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu,” tuturnya.***