Pemprov Banten dan Kejati Banten Teken PKS Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru
Andri menambahkan bahwa penerapan pidana ini memerlukan persetujuan terdakwa, mempertimbangkan kemampuan fisik, riwayat sosial, serta tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama. Bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas publik atau membantu kegiatan sosial harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan tidak boleh dikomersialkan.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan dukungannya dengan menekankan pentingnya aspek pemberdayaan dalam skema pemidanaan alternatif ini.
“Pidana kerja sosial bukan hanya soal menjalankan pekerjaan fisik, tetapi bagaimana peserta kembali mendapatkan kapasitas dan produktivitas. Karena itu, kami mendorong pelatihan keterampilan teknis (hard skill), penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lain agar peserta kembali produktif dan mandiri,” ungkapnya.
Kerja sama ini mencakup mekanisme koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, penyiapan lokasi kerja sosial, standar pengawasan, serta dukungan program pemberdayaan. Dengan kesepakatan ini, Banten memperkuat kesiapan menerapkan KUHP baru secara efektif, proporsional, dan berorientasi pada kemanusiaan. ***