Rabu, 7 Oktober 2026

Pemprov Banten dan Kejati Banten Teken PKS Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

BAGIKAN:
Pemprov Banten dan Kejati Banten Teken PKS Implementasi Pida...
0
Pemprov Banten dan Kejati Banten Teken PKS Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah strategis ini menjadi bagian dari persiapan menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada 1 Januari 2026, yang mengedepankan pendekatan hukum lebih modern dan humanis bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan yang digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (8/12/2025), dihadiri sejumlah pejabat kunci. Hadir Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Koordinator Direktorat B pada Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, dan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid.

Turut hadir para Bupati dan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), serta kepala OPD se-Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kesiapan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan substansi baru dalam KUHP tersebut. Ia menyampaikan komitmen penuh Pemprov Banten dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial.

“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” tegas Andra.

Sebagai tindak lanjut PKS, Andra menjelaskan bahwa rencana aksi dan standar operasional prosedur (SOP) akan segera disusun bersama. Pelaksanaan teknis di tingkat perangkat daerah akan melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), dengan pengawasan jaksa serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.

Sementara itu, Koordinator Direktorat B pada Jampidum, Andri Ridwan, memaparkan aspek teknis sesuai ketentuan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ditetapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Durasinya antara delapan hingga 240 jam. Pelaksanaannya maksimal delapan jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan," terang Andri.

Pemkot Serang Gandeng APJATI, Buka Peluang Kerja Internasional Gratis bagi Warga
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Gandeng APJATI, Buka Peluang Kerja Internasional Gratis bagi Warga

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 9 Desember 2025, 09:39 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Konten dari Pengguna Opini Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB