Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah strategis ini menjadi bagian dari persiapan menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada 1 Januari 2026, yang mengedepankan pendekatan hukum lebih modern dan humanis bagi pelaku tindak pidana ringan.
Penandatanganan yang digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (8/12/2025), dihadiri sejumlah pejabat kunci. Hadir Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Koordinator Direktorat B pada Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, dan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid. Turut hadir para Bupati dan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), serta kepala OPD se-Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kesiapan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan substansi baru dalam KUHP tersebut. Ia menyampaikan komitmen penuh Pemprov Banten dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial.
“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” tegas Andra.
Sebagai tindak lanjut PKS, Andra menjelaskan bahwa rencana aksi dan standar operasional prosedur (SOP) akan segera disusun bersama. Pelaksanaan teknis di tingkat perangkat daerah akan melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), dengan pengawasan jaksa serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Sementara itu, Koordinator Direktorat B pada Jampidum, Andri Ridwan, memaparkan aspek teknis sesuai ketentuan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ditetapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Durasinya antara delapan hingga 240 jam. Pelaksanaannya maksimal delapan jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan,” terang Andri.
Andri menambahkan bahwa penerapan pidana ini memerlukan persetujuan terdakwa, mempertimbangkan kemampuan fisik, riwayat sosial, serta tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama. Bentuk kerja sosial seperti membersihkan fasilitas publik atau membantu kegiatan sosial harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan tidak boleh dikomersialkan.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan dukungannya dengan menekankan pentingnya aspek pemberdayaan dalam skema pemidanaan alternatif ini.
“Pidana kerja sosial bukan hanya soal menjalankan pekerjaan fisik, tetapi bagaimana peserta kembali mendapatkan kapasitas dan produktivitas. Karena itu, kami mendorong pelatihan keterampilan teknis (hard skill), penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lain agar peserta kembali produktif dan mandiri,” ungkapnya.
Kerja sama ini mencakup mekanisme koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, penyiapan lokasi kerja sosial, standar pengawasan, serta dukungan program pemberdayaan. Dengan kesepakatan ini, Banten memperkuat kesiapan menerapkan KUHP baru secara efektif, proporsional, dan berorientasi pada kemanusiaan. ***










