Kamis, 23 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Tangerang Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Pastikan Legalitas PSU Milik Pengembang

BAGIKAN:
Pemkot Tangerang Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Pastikan...
0
Pemkot Tangerang Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Pastikan Legalitas PSU Milik Pengembang
Iklan

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui percepatan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan para pengembang. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan optimal bagi pelayanan masyarakat.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui kerja sama erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Tangerang telah berhasil menyelesaikan sertifikasi ribuan aset yang tersebar di berbagai wilayah kota.

“Sertifikasi ini memastikan setiap aset terutama PSU yang diserahkan pengembang memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat langsung kami kelola dan optimalkan untuk pelayanan masyarakat,” ujar Sachrudin usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah soal PSU yang digelar Dinas Perumahan dan Permukiman di Hotel D’Prima Cipondoh, Kamis (27/11/2025).

Hingga saat ini, dari 211 pengembang yang beroperasi di Kota Tangerang, sebanyak 68 pengembang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, sementara 53 lainnya telah menyerahkan sebagian (parsial). Seluruhnya telah tercatat sebagai aset resmi Pemkot Tangerang.

Adapun total aset yang telah berhasil disertifikasi mencapai 2.250 bidang—a capaian besar dalam upaya pengamanan aset daerah.

Sachrudin menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Tim Pencegahan KPK. Setiap tahun, tim tersebut melakukan asistensi dan monitoring terkait penataan aset daerah, termasuk memastikan PSU dari pengembang benar-benar diserahkan dan memiliki legalitas kuat.

“Setiap tahun KPK hadir melakukan asistensi dan evaluasi. Sertifikasi ini adalah wujud komitmen kami menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK agar aset pemerintah terlindungi dan pemanfaatannya benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Iklan
Pemkot Serang Sambut 20 Finalis Kang Nong 2025, Wali Kota Berikan Apresiasi Tambahan
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Sambut 20 Finalis Kang Nong 2025, Wali Kota Berikan Apresiasi Tambahan

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 27 November 2025, 16:50 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini