Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Adi Tri Prasetyo, selaku Koordinator Instansi, menegaskan bahwa pengukuran IKK tidak hanya berorientasi pada output. "Kami memprioritaskan pengukuran IKK saat ini tidak hanya berhenti pada output saja, melainkan sampai pada outcome sehingga kebijakan yang dihasilkan akan dapat memiliki dampak secara positif,” terangnya.
Adi juga menjelaskan bahwa pengukuran ini melibatkan berbagai sektor dan jabatan fungsional.
"Rangkaian pengukuran IKK ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan Pemerintah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Dalam pelaksanaannya melibatkan Jabatan Manajerial dan Jabatan Fungsional di antaranya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Perencana, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dan Jabatan Fungsional Penata Perizinan," jelasnya.
Menutup keterangannya, Adi menyampaikan bahwa ke depan Pemerintah Kota Cilegon akan semakin memperkuat sinkronisasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan. "Pemerintah Kota Cilegon ke depan akan lebih memperkuat sinkronisasi perencanaan sampai pada evaluasi kebijakan agar seluruh program pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Cilegon dapat berjalan tepat sasaran," pungkasnya. ***