Polsek Ciruas Amankan Enam Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras dan Narkoba dalam Operasi Serentak
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini membuktikan keseriusan Polsek Ciruas dalam memberantas peredaran obat terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras maupun narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim yang berhasil melakukan penyelidikan hingga penangkapan lintas wilayah.
“Tim kami bekerja secara terukur dan profesional, sehingga dalam satu hari bisa mengamankan enam pelaku di tiga titik berbeda,” ungkapnya.
Adapun enam pelaku yang diamankan yaitu CR (16) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang; AP (25); AT (18); JS (26); SU (30); dan CF (29), yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum enam pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Salahuddin. ***