BantenPendidikan

Polda Banten Ajak Pelajar Bersatu Melawan Bullying

Tangerang – Polda Banten melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menegaskan pentingnya upaya kolektif dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi pelajar. Hal ini disampaikan saat kunjungan ke SMKN 14 Kabupaten Tangerang pada Senin (17/11), sebagai tindak lanjut dari Amanat Kapolda Banten bertema “Ayo Bersatu Melawan Bullying dan Perundungan.”

Kapolda Banten menekankan bahwa pendidikan di tingkat SMA/SMK tidak hanya berfokus pada pencapaian akademis, tetapi juga pada proses pembentukan karakter serta pengembangan potensi diri untuk menjadi pribadi berintegritas, mandiri, bertanggung jawab, dan berdaya saing.

Dalam kesempatan terpisah, Kasubditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Banten, AKBP Adi Kusumah, S.H., mewakili Dirbinmas, menyampaikan bahwa isu bullying menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merusak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelajar, untuk memahami bahwa bullying bukan sekadar lelucon atau tindakan sepele. Ia mencakup tindakan fisik kasar, kata-kata menyakitkan, hingga perilaku mengucilkan. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa luka mental dan psikologis yang mendalam bagi korban,” ujar AKBP Adi Kusumah.

Beliau juga menegaskan bahwa dampak negatif bullying tidak hanya dialami korban, tetapi juga pelaku yang berpotensi menghadapi konsekuensi serius di masa depan, mulai dari kesulitan bersosialisasi hingga sanksi hukum.

Lima Poin Kunci Pencegahan Bullying

Ditbinmas Polda Banten menekankan lima poin utama yang harus dipegang teguh para pelajar untuk mencegah perundungan:

1. Kesadaran Akan Dampak Negatif – Memahami bahwa bullying meninggalkan luka mendalam, baik fisik maupun psikologis.

2. Mengembangkan dan Menunjukkan Empati – Menempatkan diri pada posisi orang lain menjadi penangkal utama terjadinya bullying.

3. Menghargai Kesetaraan dan Perbedaan – Setiap individu berhak hidup aman dan damai tanpa diskriminasi.

4. Memilih Lingkungan dan Pergaulan Positif – Menjauhi kelompok pertemanan yang menunjukkan perilaku kasar atau mendukung bullying.

5. Memahami Konsekuensi Hukum dan Aturan – Mengetahui bahwa bullying, terutama yang mengarah pada kekerasan atau pencemaran nama baik, memiliki konsekuensi hukum sesuai perundang-undangan.

Sebagai penutup, AKBP Adi Kusumah menegaskan bahwa masa depan bangsa ada di tangan generasi muda. “Jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap langkah dan keputusan, menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *