Ikuti Kami
Sabtu, 4 Juli 2026 Versi Web

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Makin Dekat dengan Masyarakat

Penulis: Siska Mawita
Jumat, 14 November 2025 | 09:18 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI terus memperluas jangkauan pelayanannya dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.

Langkah strategis tersebut bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian—baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain mempermudah proses pengurusan paspor dan izin tinggal, pembentukan kantor baru ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di daerah.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian yang tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt.

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru

1. Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah

2. Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah

3. Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta

Penulis: Siska Mawita
Jumat, 14 November 2025 | 09:18 WIB
Artikel Selanjutnya

Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Baru, Kapolda: Tonggak Penting dalam Sejarah Hukum Nasional

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Makin Dekat dengan Masyarakat

Bagikan artikel ini melalui