Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Baru, Kapolda: Tonggak Penting dalam Sejarah Hukum Nasional
Serang, 13 November 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Gawe Kutabaluwarti, Kamis (13/11).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama Polda, para penyidik, serta perwakilan dari seluruh Satker dan Polres jajaran. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri Brigjen Pol Dr. Farman, Tenaga Ahli dan Tim Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dr. Albert Aries, serta Rektor Universitas Banten Jaya Prof.
Dr. Dadang Herli.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Pada akhirnya bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, serta jati diri bangsa sendiri. KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional — penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menuturkan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini tentu membawa konsekuensi besar pula. Sebagai aparat penegak hukum, jajaran Polri dituntut untuk menyesuaikan paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif — yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,” lanjutnya.
Kapolda Hengki menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik Polda Banten untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.
“Keberhasilan implementasi KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita. KUHP baru memperkenalkan berbagai norma yang menuntut pemahaman mendalam, mulai dari pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegas Kapolda.