Minggu, 4 Oktober 2026

JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO TAHUN 2025

BAGIKAN:
JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI...
0
JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO TAHUN 2025

JAKARTA, Kamis 6 November 2025 — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan pada kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025 yang digelar secara hybrid melalui Zoom meeting dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Pol.

Guntur Saputro, S.IK., M.H. dan Associate Profesor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Peserta kegiatan yang hadir secara luring meliputi jajaran eselon III dan IV pada JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sementara itu, peserta yang hadir secara daring mencakup Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hongkong, dan Riyadh, para Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi Intelijen, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Bidang Intel). Sebagai intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking untuk mendukung pemerintah dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045, salah satunya dengan memangkas perkembangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah telah meratifikasi kesepakatan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak), yang kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.

Melalui pengesahan tersebut, telah ditetapkan peran dan tugas masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020–2024.

Kejaksaan, sesuai amanat Perpres tersebut, memiliki tanggung jawab antara lain:

KPT Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI Jaga Integritas dan Perilaku Terhormat
Artikel Selanjutnya

KPT Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI Jaga Integritas dan Perilaku Terhormat

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 7 November 2025, 13:54 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB