Hukum

JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO TAHUN 2025

JAKARTA, Kamis 6 November 2025 — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan pada kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025 yang digelar secara hybrid melalui Zoom meeting dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Pol. Guntur Saputro, S.IK., M.H. dan Associate Profesor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Peserta kegiatan yang hadir secara luring meliputi jajaran eselon III dan IV pada JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sementara itu, peserta yang hadir secara daring mencakup Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hongkong, dan Riyadh, para Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi Intelijen, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Bidang Intel). Sebagai intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking untuk mendukung pemerintah dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045, salah satunya dengan memangkas perkembangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah telah meratifikasi kesepakatan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak), yang kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.

Melalui pengesahan tersebut, telah ditetapkan peran dan tugas masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020–2024.

Kejaksaan, sesuai amanat Perpres tersebut, memiliki tanggung jawab antara lain:

1. Pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

2. Pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia.

3. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat di daerah rawan TPPO.

4. Sosialisasi bahaya TPPO kepada tokoh agama, penyuluh, penghulu, serta organisasi masyarakat keagamaan.

Dalam arahannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional ini merupakan langkah awal periode 2025–2029 untuk menjaga dan menjamin kehidupan warga negara agar terbebas dari praktik perdagangan orang.

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, terdapat berbagai informasi keilmuan dan masukan saran yang konstruktif memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujar JAM-Intel.

Ia juga mengingatkan serta mengimbau bidang intelijen di seluruh satuan kerja daerah untuk terus memantau perkembangan praktik perdagangan orang.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui pemetaan modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, makelar, organisasi, perusahaan, korban, serta dampak TPPO terhadap Warga Negara Asing (WNA), sekaligus menginventarisir wilayah yang belum terhubung dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Direktur I pada JAM Intel Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H., Direktur II Subeno, S.H., M.H., Direktur IV Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Direktur V Herry Hermanus Horo, S.H., serta Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.Hum.

Selain itu, sejumlah pejabat dari Kementerian dan Lembaga juga hadir, di antaranya dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas praktik perdagangan orang di Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *