Tegal, 11 November 2025 — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 10.07 WIB, di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun identitas terpidana sebagai berikut:
Nama Lengkap: Mohammad Fauzan
Tempat/Tanggal Lahir: Tegal, 07 Agustus 1971 (54 Tahun)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Pasarean RT 02 RW 01 Kelurahan/Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, berpindah ke Desa Kalimati, Jalan Jaha No.43 RT 01/RW 03 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Pekerjaan: Wiraswasta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana Mohammad Fauzan dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama.”
Sebelumnya, terpidana sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terpidana melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan akan diamankan di Lapas Pemuda Kota Tangerang. ***










