“Kami juga membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di setiap kecamatan, yang bekerja sama dengan unsur Babinsa, Binamas, kader jiwa, dan Dinas Sosial. Tim ini siap melakukan penanganan cepat terhadap kasus ODGJ di lingkungan masyarakat,” terang dr.
Dini.
Tak hanya itu, Kota Tangerang kini resmi dinyatakan bebas pasung. Pemerintah memastikan tidak ada lagi bentuk penahanan atau pembatasan akses terhadap penyandang gangguan jiwa, termasuk di panti rehabilitasi.
“Kami pastikan seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan terbuka. Ke depan, kami juga menyiapkan empat psikolog klinis untuk memperkuat layanan konsultasi dan call center bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tutup dr.
Dini.
Dengan langkah nyata ini, Kota Tangerang tak hanya menjadi simbol kota sehat dan inklusif, tetapi juga pelopor gerakan nasional menuju Indonesia Bebas Pasung 2025 — bukti bahwa kepedulian dan kolaborasi bisa benar-benar menyembuhkan.