Kabupaten Serang

Desi Ferawati Kawal Aspirasi Warga, Dukung Kepgub Banten Batasi Jam Operasional Truk Tambang

KABUPATEN SERANG — Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, memberikan apresiasi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional truk tambang dan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di wilayah Provinsi Banten. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dan solutif dalam menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh aktivitas truk tambang di luar jam operasional yang wajar, terutama di wilayah padat penduduk seperti Kecamatan Kramatwatu dan sekitarnya.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang dari Dapil 5, Desi Ferawati dikenal aktif dan responsif dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Ia secara intens turun langsung ke lapangan menemui massa pendemo di wilayah Kramatwatu, mendengarkan keluhan warga, serta memberikan solusi konkret dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Serang dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Banten agar penataan transportasi tambang dilakukan secara tegas dan terukur.

“Saya datang langsung menemui masyarakat karena ingin mendengar keluhan mereka secara langsung. Ini bukan hanya soal jalan rusak atau kemacetan, tetapi menyangkut keselamatan dan ketenangan hidup warga. Karena itu, saya mendorong agar semua pihak, baik pemerintah kabupaten maupun provinsi, benar-benar hadir untuk rakyat,” ujar Desi Ferawati.

Dalam kesempatan tersebut, Desi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dan jajaran Kepolisian yang telah turut mengawal, menertibkan, serta menjaga kondusifitas di lapangan selama proses penanganan isu tambang berlangsung. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci agar kebijakan Kepgub berjalan efektif dan diterima masyarakat dengan baik.

Desi menjelaskan bahwa dalam Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan jam operasional truk tambang dan truk ODOL hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini, kata Desi, menjadi bentuk kehadiran nyata pemerintah dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini terdampak oleh aktivitas kendaraan tambang di siang hari.

“Kita harus apresiasi kinerja Dishub dan jajaran kepolisian yang telah bekerja di lapangan menjaga ketertiban dan keamanan. Sinergi seperti ini yang harus terus diperkuat agar implementasi aturan berjalan lancar dan masyarakat merasa terlindungi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Desi menilai kebijakan tersebut merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keselamatan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan yang konsisten serta evaluasi berkala. Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan dan pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas tambang agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan aturan tersebut dan memastikan suara masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan daerah.

“Turunnya saya ke lapangan bukan seremonial, tetapi bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat. Saya ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang,” tutupnya.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *