Kabupaten Serang

Masih Ada Truk Bandel! Gubernur Banten, Kapolda, dan Bupati Serang Turun Tangan Sidak ODOL di Bojonegara

SERANGKAB — Suasana Kawasan Bojonegara Industrial Park, Kabupaten Serang, mendadak ramai pada Senin (3/11/2025) malam. Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang kerap melanggar aturan jam operasional di Ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak.

Turut hadir pula dalam sidak tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar. Langkah tegas ini menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten, yang membatasi aktivitas truk tambang mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Ratu Zakiyah, mengungkapkan hasil sidak tersebut masih menunjukkan sejumlah pelanggaran.

“Hasil tinjauan yang tadi kami sidak ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan di lokasi.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah masih terus melakukan sosialisasi agar aturan tersebut benar-benar dipatuhi para sopir dan pengusaha tambang.

“Hasil dari tambang yang diangkut harus ditutup dengan terpal. Tapi tadi mereka sudah ikuti aturan untuk stand by dulu di kantong parkir yang ada (menunggu jam operasional),” ujarnya.

Ratu Zakiyah menambahkan, aturan baru ini bukan hanya soal penertiban lalu lintas, tetapi juga soal keselamatan masyarakat.

“Insya Allah dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh Pak Gubernur, ini akan mengurai kemacetan, kemudian juga meningkatkan keselamatan warga tentunya dan insya Allah aktivitas warga akan lebih nyaman,” ungkapnya optimistis.

Ia juga menyebut sudah mulai terlihat dampak positif sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

“Sejak adanya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, saat ini sudah ada dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya saat melintas di Jalan Raya Serang–Cilegon. Tadi juga tidak selama perjalanan tidak terlalu macet,” ujarnya.

Sebelum sidak, Gubernur Andra Soni sempat memimpin pertemuan bersama tiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park. Dalam rapat itu, ia memastikan Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 sudah mulai diimplementasikan di lapangan.

“Terkait implementasi keputusan gubernur nomor 567. Dimana dua minggu ke depan implementasi akan dan dilakukan evaluasi bersama. Karena di sini nanti kan pasti ada pengusaha lokal yang terdampak dan sebagainya,” ucapnya.

Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Banten, bukan hanya Bojonegara atau Cilegon.

“Keputusan gubernur ini dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk tambang yang ada di Banten. Bukan hanya di Bojonegara atau wilayah Cilegon, tapi di seluruh wilayah Banten,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan komitmennya bersama jajaran kepolisian untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah. Apabila masih ditemukan ada truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional, akan diberikan sanksi sesuai yang diatur undang-undang berlaku,” tegas Andra.

Ia menutup dengan penekanan pentingnya legalitas dan kelengkapan administrasi kendaraan.

“Pertama (dipantau) soal izinnya tentu truk tambang punya KIR, dan ada STNK-nya, ada perlengkapan administrasi dan kita akan sosialisasi sekaligus melakukan upaya penertiban,” tuturnya.***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *