Senin, 5 Oktober 2026

Lokasi SIM Keliling Kota Serang Berpindah, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Tepat Waktu

BAGIKAN:
Lokasi SIM Keliling Kota Serang Berpindah, Warga Diimbau Man...
0
Lokasi SIM Keliling Kota Serang Berpindah, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Tepat Waktu

KOTA SERANG – Bagi warga Kota Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polresta Serang Kota kembali membuka layanan SIM keliling. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina mengatakan, lokasi SIM keliling pada Sabtu, 25 Oktober 2025, mengalami perubahan. “Hari ini ada di Alun-alun Kota Serang dan Stadion Maulana Yusuf,” kata Tiwi.

Tiwi menjelaskan, operasional layanan SIM keliling memiliki batas waktu tertentu. “Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.

Warga diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM, sebab jika terlambat satu hari saja, SIM dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang. Oleh karena itu, layanan SIM keliling menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Selain memberikan kemudahan akses, keberadaan mobil layanan keliling ini juga bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya, warga diharapkan dapat memilih lokasi terdekat dan menyesuaikan waktu pelayanan agar tidak terjadi antrean panjang.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlakunya, serta membawa alat tulis untuk mengisi formulir. Setelah dokumen dilengkapi, petugas akan memproses berkas dan memanggil pemohon untuk masuk ke kendaraan layanan.

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, Satlantas Polresta Serang Kota berharap kesadaran masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya tertib berlalu lintas di wilayah Kota Serang.

Pemkot Serang Jadwalkan Pertemuan dengan PT Pesona Banten Persada Bahas Pengelolaan Pasar Induk Rau
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Jadwalkan Pertemuan dengan PT Pesona Banten Persada Bahas Pengelolaan Pasar Induk Rau

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 25 Oktober 2025, 11:36 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pesilat Cilik Kelas 2 SD, Queen Raih Juara 1 Maulana Hasanuddin Championship 3

Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:17 WIB

Konser BOOMFEST 2026 Berakhir, Pemulung Temukan Botol Miras Berserakan

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 02:56 WIB

Baru Dilantik, Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Serang Mengaku Dimintai Uang

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 18:07 WIB

Rutan Serang Perkuat Pengawasan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri dan BNN

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 11:58 WIB

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB

Bukan Cuma Satu Lokasi, HMI Serang Desak Pemerintah Periksa Seluruh Tambang

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 18:26 WIB

Madrasah Mangkrak, Anak-anak Kampung Padek Terpaksa Menumpang Belajar

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 11:56 WIB