Ikuti Kami
Senin, 5 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 133 Perkara Inkracht

Penulis: Siska Mawita
Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Selain itu, barang bukti dari pelanggaran cukai juga turut dimusnahkan, seperti 70 dus Teh Botol Sosro ukuran besar, 190 dus ukuran kecil, 397 dus Teh Fruit Tea, serta 792 slop rokok tanpa pita cukai. Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan meliputi 61 unit telepon genggam, sembilan senjata tajam, 24 kunci letter T, tiga koper, 16 timbangan digital, hingga 222 botol jamu tradisional.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakter barang, seperti pembakaran untuk narkotika dan bahan kimia, serta penghancuran menggunakan alat pemotong besi untuk benda keras.

Menurut Punia, perkara narkotika masih mendominasi dari seluruh kasus yang dimusnahkan.

> "Kasus narkoba tetap menjadi yang paling tinggi. Ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika perlu terus diperkuat dengan dukungan lintas sektor,” katanya.

Kehadiran Forkopimda dalam kegiatan ini menjadi simbol soliditas dan sinergi antarinstansi penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serang.

“Kami mengapresiasi sinergi Forkopimda yang selalu mendukung langkah Kejaksaan. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri, butuh kolaborasi agar hasilnya maksimal dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tutup Punia.

Dalam kegiatan tersebut, tampak Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mewakili Pemerintah Kota Serang sebagai bentuk dukungan Pemkot terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Serang.

Penulis: Siska Mawita
Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Artikel Selanjutnya

Cuaca Banten Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025: Hujan Ringan Hingga Sedang Guyur Sejumlah Wilayah

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB
↑ Kembali ke atas
Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 133 Perkara Inkracht

Bagikan artikel ini melalui