TANGERANG – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Kota Tangerang! Kini, proses pembuatan Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) di Mal Pelayanan Publik (MPP) bisa diselesaikan hanya dalam waktu 5 hingga 10 menit saja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan layanan cepat ini merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan tanpa berbelit-belit.
“Kami berupaya memangkas waktu tunggu masyarakat. Dengan sistem yang ada, setelah data diri pemohon diverifikasi dan dicocokkan dengan KTP, Kartu Kuning bisa langsung dicetak. Bahkan, beberapa laporan menyebutkan prosesnya bisa selesai dalam lima menit jika semua persyaratan sudah lengkap,” jelasnya.
Ujang menambahkan, layanan ini didukung oleh sistem komputerisasi terintegrasi yang memudahkan proses pembuatan kartu, baik bagi pendaftar online melalui aplikasi Tangerang LIVE (menu Tangerang Cakap Kerja dan fitur Kartu Kuning) maupun yang datang langsung ke MPP.
“Persyaratan yang perlu dibawa oleh pemohon cukup sederhana, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah terakhir, dan pas foto 3×4,” pungkasnya.
Dengan layanan super cepat ini, Pemkot Tangerang berharap para pencari kerja dapat segera melamar pekerjaan tanpa hambatan. Kehadiran MPP menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik di Kota Tangerang kini makin mudah, nyaman, dan terintegrasi dalam satu tempat.









