Sabtu, 18 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kanwil Kemenkumham Banten Gandeng BRI Hadirkan Layanan Keuangan untuk Kesejahteraan Pegawai

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkumham Banten Gandeng BRI Hadirkan Layanan Keuan...
0
Kanwil Kemenkumham Banten Gandeng BRI Hadirkan Layanan Keuangan untuk Kesejahteraan Pegawai
Iklan

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus memperkuat kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan sosialisasi layanan perbankan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (13/10/2025).

Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan berbagai fasilitas keuangan yang mendukung kesejahteraan pegawai. Dalam kegiatan tersebut, pihak BRI memaparkan sejumlah produk unggulan yang dapat diakses dengan mudah oleh pegawai, mulai dari BRIGuna, Asuransi BritAma, hingga Program Tabungan Emas BRImo.

Melalui produk BRIGuna, BRI menawarkan fasilitas kredit konsumtif dan produktif bagi pegawai dengan sumber pembayaran dari penghasilan tetap. Program ini memberikan kemudahan cicilan dengan suku bunga kompetitif sebesar 8,13% per tahun, masa tenor hingga 15 tahun, serta tanpa biaya penalti.

Selain itu, BRI juga memperkenalkan Asuransi Personal Accident BritAma yang memberikan perlindungan hingga Rp150 juta per rekening. Asuransi ini mencakup santunan pendapatan, pendidikan, dan uang duka bagi ahli waris.

Menariknya, pegawai Kanwil Kemenkumham Banten secara otomatis mendapat perlindungan ini tanpa perlu mendaftar atau membayar premi tambahan.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kanwil Kemenkumham Banten dan BRI diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan kesejahteraan pegawai. Layanan keuangan yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang menjadi fokus utama dari kolaborasi ini.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara BRI dan Kanwil Kemenkum Banten dalam mewujudkan kesejahteraan pegawai melalui layanan keuangan yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.

Iklan
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar $272.497 dalam Perkara Tipikor PNBP
Artikel Selanjutnya

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar $272.497 dalam Perkara Tipikor PNBP

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 15 Oktober 2025, 19:04 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini