Tertibkan Tata Ruang, Pemkot Serang Wajibkan PBG bagi Semua Bangunan — Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Dibongkar
SERANGKOTA – Pemerintah Kota Serang kini semakin tegas dalam menegakkan aturan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menegaskan bahwa penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa sistem PBG memiliki perbedaan mendasar dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.
“Kalau IMB harus dimiliki sebelum pembangunan, PBG bisa diterbitkan bersamaan dengan proses pembangunan selama semua dokumen teknis dan lingkungan sudah lengkap,” jelasnya.
Iwan menegaskan, bagi bangunan yang melanggar ketentuan PBG, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
“Sanksinya bisa berupa teguran administratif, penutupan kegiatan usaha, bahkan pembongkaran jika pelanggarannya berat,” kata Iwan.
Tak hanya itu, DPUPR juga tengah mengkaji penerapan denda administratif sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelanggaran izin bangunan.
“Kalau sesuai aturan, denda pelanggaran bisa jadi tambahan pendapatan daerah. Ini sedang kami bahas bersama tim hukum,” ujarnya.
Iwan juga berharap sinergi lintas wilayah dapat memperkuat pengawasan dan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam pengurusan izin bangunan.