Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Tertibkan Tata Ruang, Pemkot Serang Wajibkan PBG bagi Semua Bangunan — Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Dibongkar

Penulis: Tiara Herawati
Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

"Kami minta semua Kecamatan dan Kelurahan aktif mendata bangunan yang tanpa PBG. Data ini menjadi dasar DPUPR untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Langkah tegas ini juga mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Ia menilai penegakan PBG bukan sekadar upaya menjaga ketertiban tata ruang, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan keuangan daerah di tengah berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Wali Kota Budi menegaskan bahwa peningkatan PAD kini menjadi prioritas utama.

“Saya minta seluruh camat dan lurah segera mendata bangunan serta perusahaan yang belum memiliki izin PBG. Ini bukan hanya soal ketertiban tata ruang, tapi juga sumber pendapatan daerah,” ujar Budi.

Dengan penegakan aturan yang lebih ketat ini, Pemkot Serang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Tak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Penulis: Tiara Herawati
Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Keraton Kaibon, Jejak Kejayaan Kesultanan Banten yang Tetap Memikat

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Tertibkan Tata Ruang, Pemkot Serang Wajibkan PBG bagi Semua Bangunan — Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Dibongkar

Bagikan artikel ini melalui