Kota Serang

Tertibkan Tata Ruang, Pemkot Serang Wajibkan PBG bagi Semua Bangunan — Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Dibongkar

SERANGKOTA – Pemerintah Kota Serang kini semakin tegas dalam menegakkan aturan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menegaskan bahwa penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat maupun pelaku usaha.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa sistem PBG memiliki perbedaan mendasar dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.

“Kalau IMB harus dimiliki sebelum pembangunan, PBG bisa diterbitkan bersamaan dengan proses pembangunan selama semua dokumen teknis dan lingkungan sudah lengkap,” jelasnya.

Iwan menegaskan, bagi bangunan yang melanggar ketentuan PBG, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

“Sanksinya bisa berupa teguran administratif, penutupan kegiatan usaha, bahkan pembongkaran jika pelanggarannya berat,” kata Iwan.

Tak hanya itu, DPUPR juga tengah mengkaji penerapan denda administratif sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelanggaran izin bangunan.

“Kalau sesuai aturan, denda pelanggaran bisa jadi tambahan pendapatan daerah. Ini sedang kami bahas bersama tim hukum,” ujarnya.

Iwan juga berharap sinergi lintas wilayah dapat memperkuat pengawasan dan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam pengurusan izin bangunan.

“Kami minta semua Kecamatan dan Kelurahan aktif mendata bangunan yang tanpa PBG. Data ini menjadi dasar DPUPR untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Langkah tegas ini juga mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Ia menilai penegakan PBG bukan sekadar upaya menjaga ketertiban tata ruang, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan keuangan daerah di tengah berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Wali Kota Budi menegaskan bahwa peningkatan PAD kini menjadi prioritas utama.

“Saya minta seluruh camat dan lurah segera mendata bangunan serta perusahaan yang belum memiliki izin PBG. Ini bukan hanya soal ketertiban tata ruang, tapi juga sumber pendapatan daerah,” ujar Budi.

Dengan penegakan aturan yang lebih ketat ini, Pemkot Serang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Tak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *