Selain fokus pada penyusunan Perwal, Budi juga meminta seluruh camat dan lurah untuk aktif mendata bangunan investasi di wilayahnya yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dinilai penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Minggu depan kita kumpulkan seluruh lurah dan camat untuk membawa data bangunan investasi yang belum punya PBG. Tim dari Disnaker, BPN, DPMPTSP, dan PUPR akan turun bersama,” jelas Budi.
Budi Rustandi berharap, dengan adanya Perwal tentang 80 persen tenaga kerja lokal, perusahaan dan investor di Kota Serang dapat semakin berperan aktif dalam mendukung penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat.
“Kalau Perwal ini dijalankan dengan baik, insyaallah angka pengangguran bisa cepat turun dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Serang, Agus Hendrawan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan membentuk tim khusus penyusun draf Perwal. Ia menyebutkan, Wali Kota memberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan rancangan awal dan menyerahkannya ke bagian hukum.
“Pak Wali memberi tenggat tiga hari. Sekarang kami sedang membahas poin-poin penting Perwal agar segera diajukan ke bagian hukum,” ujar Agus.
Menurut Agus, Perwal tersebut akan menjadi langkah strategis dalam mengurangi pengangguran sekaligus mendukung program prioritas Pemkot Serang, termasuk pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting.
“Pak Wali ingin Perwal ini berpihak pada tenaga kerja Kota Serang. Kalau warganya bekerja, otomatis kemiskinan dan stunting akan berkurang,” katanya.