"Seperti yang sudah disampaikan ada potensi PAD, tetapi tidak bisa digarap," pungkasnya.
Selain itu, Iwan menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memiliki izin PBG. Untuk itu, pihaknya terus mendorong sosialisasi sistem perizinan daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar masyarakat lebih mudah mengurus izin tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup lewat sistem online yang sudah kami sosialisasikan ke kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Melalui pengelolaan PBG ini, DPUPR berharap bukan hanya mampu menambah pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penataan tata ruang agar pembangunan di Kota Serang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Intinya, kami ingin memastikan setiap bangunan di Kota Serang memiliki izin yang sah, aman, dan sesuai ketentuan tata ruang,” tutup Iwan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Serang untuk tidak bergantung sepenuhnya pada dana pusat, melainkan terus berinovasi mencari sumber pendapatan baru yang tetap berpihak pada tata kota yang tertib, legal, dan berkelanjutan.