TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan inovasi layanan publik yang memudahkan warganya. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kini pasangan nonmuslim tak perlu repot datang ke kantor untuk mencatatkan pernikahan. Cukup dilakukan di rumah ibadah masing-masing lewat program Pencatatan Perkawinan Selesai di Rumah Ibadah (Caper Si Abah).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa program ini memberikan ruang bagi pasangan nonmuslim untuk mendapatkan layanan pencatatan pernikahan yang cepat, praktis, dan tentunya resmi.
“Pemkot Tangerang terus memberikan kemudahan pelayanan publik, salah satunya dengan menghadirkan pencatatan pernikahan yang lebih cepat dan mudah bagi pasangan nonmuslim di Kota Tangerang. Sehingga, mereka tidak perlu ke Kantor Disdukcapil,” ungkap Rizal, Senin (29/9/25).
Sejak diluncurkan pada 2023 hingga 2025, tercatat sudah ada 285 pasangan yang memanfaatkan layanan Caper Si Abah. Angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan resmi.
Untuk bisa mengakses layanan ini, pasangan hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen, mulai dari surat keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka agama, KTP-el, hingga pas foto berdampingan suami istri.
“Siapkan pas foto berwarna suami dan istri dengan ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar, kartu keluarga suami dan istri. Lalu, bagi janda atau duda karena cerai mati untuk melampirkan Akta Kematian pasangannya, dan untuk cerai hidup melampirkan Akta Perceraian. Sertakan juga surat keterangan persetujuan orang tua bagi pasangan yang berusia 19 tahun namun kurang dari usia 21 tahun dan surat penetapan pengadilan jika pasangan di bawah usia 19 tahun,” jelas Rizal.
Rizal menambahkan, layanan Caper Si Abah bisa diajukan melalui aplikasi Sobat Dukcapil dengan syarat dokumen yang lengkap. Ia berharap, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya.
“Pastikan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, dan lakukan permohonan Caper Si Abah melalui Sobat Dukcapil. Mudah-mudahan, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat di Kota Tangerang,” tutupnya.