Serang, (23/09/2025) –Kabar gembira datang bagi anak yatim piatu di Kota Serang. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan sosial bagi anak-anak yatim piatu lewat program bantuan rutin senilai Rp200 ribu per bulan per anak.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menuturkan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk membantu anak-anak yatim piatu memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Bantuan diberikan setiap bulan sebesar Rp200 ribu untuk masing-masing anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Serang, Adhan Ramdhan, menjelaskan mekanisme penyaluran dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Mandiri, dengan sistem by name by address yang sudah diverifikasi secara ketat.
“Kategori penerima adalah anak usia 0 hingga 18 tahun. Setelah melewati usia tersebut, bantuan otomatis berhenti,” ujarnya.
“Verifikasi dilakukan menggunakan dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, serta akta kematian orang tua,” jelasnya.
Saat ini, tercatat 1.436 anak yatim piatu di Kota Serang telah menerima bantuan. Namun, Pemkot Serang tidak berhenti sampai di situ. Tahun 2025, jumlah penerima diusulkan meningkat hingga 2.000 anak, agar lebih banyak yang bisa merasakan manfaat program ini.
“Pengusulan sudah dilakukan tahun ini dan diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2025,” ujar Adhan.
Program ini sendiri merupakan bagian dari Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (Atensi API) Kementerian Sosial. Pemkot Serang memastikan pelaksanaannya berjalan secara reguler dan tepat sasaran, agar anak-anak yatim piatu benar-benar mendapat perlindungan sosial yang layak dan berkesinambungan.
Dengan kepastian ini, Pemkot Serang menunjukkan langkah nyata bahwa tidak ada anak yang boleh merasa sendirian dalam menghadapi kerasnya hidup.