Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Kejagung Sita Rp.11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Terdakwa Korporasi

Penulis: Yati Komalasari
Selasa, 17 Juni 2025 | 22:43 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

JAKARTA — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp.11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dalam industri kelapa sawit tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa perkara tersebut melibatkan lima Terdakwa Korporasi, yakni PT MNA, PT MNS, PT SAP, PT WBI, dan PT WNI.

“Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi,” ujar Harli, “yaitu PT MNA, PT MNS, PT SAP, PT WBI, dan PT WNI.”

Ia menjelaskan bahwa para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, kelima terdakwa telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menyikapi hal tersebut, Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi, dan hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri,” ungkap Harli.

Penyitaan terhadap uang tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025. Penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo.

Penulis: Yati Komalasari
Selasa, 17 Juni 2025 | 22:43 WIB
Artikel Selanjutnya

KPMN 2024 Resmi Dibuka, Menteri Agama Tekankan Pentingnya Pembinaan Karakter Generasi Muda

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026 | 19:44 WIB
↑ Kembali ke atas
Kejagung Sita Rp.11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Terdakwa Korporasi

Bagikan artikel ini melalui