Ikuti Kami
Senin, 5 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Penulis: Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 22:52 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Tersangka dikenakan Pasal 2, 4, dan 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

2. Kasus yang Ditangani Polres Serang

Kasus ini melibatkan dua tersangka, SA (53) dan MA (42). Tersangka SA merekrut empat CPMI perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan bantuan tersangka MA untuk mempermudah proses lolos pemeriksaan bandara.

Dari setiap CPMI, MA menerima imbalan Rp8 juta hingga Rp15 juta. Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya.

3. Kasus yang Ditangani Polres Lebak

Kasus ini melibatkan tersangka YA (26) yang bertindak sebagai mucikari. YA merekrut tiga korban untuk prostitusi di sebuah kontrakan di Rangkasbitung.

Petugas menemukan alat kontrasepsi dan bukti lain di lokasi. Tersangka dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15.000.

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memberikan janji manis berupa pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, namun korban justru mengalami eksploitasi. Khusus kasus Polres Lebak, pelaku menyediakan jasa prostitusi.

Penulis: Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 22:52 WIB
Artikel Selanjutnya

Pj Sekda Banten Sambut Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 2

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB
↑ Kembali ke atas
Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Bagikan artikel ini melalui