SERANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang telah mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang sebagai bagian dari langkah untuk memastikan pemilu yang berlangsung adil dan transparan. Rapat ini bertujuan membahas persiapan pemenuhan hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam Pilkada 2024.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 15 November 2024, dihadiri oleh Kepala Rutan Serang serta perwakilan dari Bawaslu Kota Serang. Diskusi ini menitikberatkan pada bagaimana hak pilih WBP dapat dilindungi dan dilaksanakan dengan baik, bebas dari pelanggaran yang berpotensi mencoreng integritas Pilkada.
“Langkah pencegahan pelanggaran Pilkada di Rutan Serang bukan hanya untuk memastikan proses yang tertib, tetapi juga agar WBP bisa menggunakan hak politik mereka dengan jujur dan adil,” kata Marthen.
Bawaslu Kota Serang, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan hak pilih bagi WBP. Tim pengawas khusus akan diturunkan untuk memantau jalannya proses pemilu di Rutan Serang, memastikan tidak terjadi manipulasi suara atau pelanggaran lain yang dapat merugikan pihak tertentu.
Komitmen untuk Pemilu Bersih dan Adil Pada kesempatan tersebut, Marthen juga menegaskan dukungannya terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil, serta pentingnya menegakkan nilai-nilai demokrasi di lingkungan Rutan.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan integritas dalam proses Pilkada di Rutan Serang. Dengan adanya kerja sama antara petugas Rutan, Bawaslu, dan KPU, kami yakin pemilu dapat berjalan dengan lancar, dan seluruh WBP dapat menggunakan hak pilih mereka secara aman tanpa adanya tekanan,” lanjutnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan kesiapan untuk menyelenggarakan pemilu 2024 yang inklusif bagi seluruh warga, termasuk WBP yang berhak memilih, dapat diperkuat, menciptakan suasana Pilkada yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.(*)
(red)