Kamis, 27 Maret 2025 1:13 WIB
BerandaBerita UtamaWakil Presiden Gibran Luncurkan Layanan 'Lapor Mas Wapres' untuk Masyarakat

Wakil Presiden Gibran Luncurkan Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ untuk Masyarakat

- Advertisement -

Wakil Presiden secara resmi membuka layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” mulai hari ini, Senin (11/11/2024). Program ini bertujuan untuk menampung dan menyampaikan berbagai keluhan dari masyarakat terkait layanan publik, kebijakan pemerintah daerah, dan isu-isu lain yang membutuhkan perhatian instansi terkait.

Lapor Mas Wapres
(Foto: Tangkapan layar akun Instagram Gibran Rakabuming Raka)

Sekitar 20 masyarakat langsung menyampaikan aduannya pada hari pertama ke Istana Wakil Presiden. Selain itu, sebanyak 1.000 aduan juga telah masuk melalui jalur WhatsApp. Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto, menyampaikan hal ini. “Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu,” ujar Prangkono seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (11/11/2024).

Pranggono menyatakan bahwa pengaduan masyarakat sangat beragam, dari kebijakan pemerintah daerah hingga masalah serius seperti TPPO dan beasiswa. Tim akan mendiskusikan dan menelaah setiap aduan sesuai konteks, lalu segera mengoordinasikannya dengan kementerian atau lembaga yang memiliki izin penanganan.

Pranggono menjelaskan tim harus merunut permasalahan yang masuk, melihat kendala, dan mengidentifikasi kementerian atau lembaga yang berwenang menangani masalah tersebut. Setelah itu, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pengaduannya melalui nomor WhatsApp resmi 08111 704 2207 atau melalui laman Sekretariat Wakil Presiden.

Layanan Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ mendorong masyarakat untuk lebih terlibat dalam menyelesaikan masalah.

Sebagai upaya mengoptimalkan layanan, Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerapkan jumlah aduan. “Kita batasi sementara sekitar 50 orang per hari, melihat arus para pengadu yang terus bertambah,” jelas Deputi Administrasi Setwapres RI, Sapto Harjono, di Kantor Setwapres, Jakarta Pusat. Petugas layanan pengaduan membuka layanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan terkait masalah yang perlu mereka tindaklanjuti. Setwapres memproses setiap aduan dan mengkoordinasikannya dengan kementerian atau lembaga terkait. Penyelesaian aduan mengacu pada standar pelayanan publik dalam waktu 14 hari kerja, tergantung kompleksitasnya.

Gibran, Wakil Presiden, mengarahkan agar setiap aduan yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres segera merespons dan menindaklanjutinya dengan cepat. “Beliau (Wapres Gibran) menginginkan respon yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait. Karena beliau sangat fokus pada upaya penanganan aduan ini,” tambah Sapto.

Pemerintah berharap Program Lapor Mas Wapres menjadi saluran efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan serta meningkatkan keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan masalah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -