Sabtu, 15 Maret 2025 5:51 WIB
BerandaBerita UtamaPetugas Trantibum Ciledug Gerebek Toko Plastik Mika yang Edarkan Minuman Keras Ilegal

Petugas Trantibum Ciledug Gerebek Toko Plastik Mika yang Edarkan Minuman Keras Ilegal

- Advertisement -

TANGERANG – Petugas Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras pada Jumat malam (18/10/24).

Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebuah toko plastik mika di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal. Berdasarkan laporan warga, sering terjadi transaksi mencurigakan di toko tersebut, yang meresahkan masyarakat setempat.

Hasil penggerebekan mengungkapkan adanya 33 karton yang berisi 373 botol minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 10 persen, yang disembunyikan di dalam lemari pendingin dan di ruang belakang toko.

Untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut, penjaga toko menutupi etalase dengan plastik mika, sehingga tidak terlihat apa yang terjadi di dalam toko, terutama karena toko ini beroperasi lebih aktif pada malam hari.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir dan berhasil mengungkap peredaran minuman keras yang berkedok toko plastik mika,” jelas Agung Wibowo, Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, saat ditemui di kantornya.

Toko tersebut sudah lama menjadi sasaran pengawasan petugas, namun setiap kali didatangi, toko selalu tutup atau tampak tidak ada aktivitas.

“Setelah patroli dari siang, toko ini baru buka dan beroperasi pada pukul 6 sore. Saat kami datang, kami menemukan minuman keras di dalam kulkas dan ruang belakang,” lanjutnya.

Selain menyita minuman keras, petugas juga membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan nantinya akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).(*)

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -