Rabu, 30 April 2025 2:17 WIB
BerandaKabupaten SerangKejari dan Pemkab Serang Teken PKS, Dorong Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara

Kejari dan Pemkab Serang Teken PKS, Dorong Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara

- Advertisement -

Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 19 Februari 2025. PKS ini bertujuan mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis, mengingat tidak semua kasus harus diselesaikan melalui pengadilan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, bersama 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, beserta Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, dan Asda 3 Ida Nuraida. Sebelas kepala OPD yang terlibat meliputi Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Plt Kepala Diskan Rochyan Aglan, serta perwakilan dari RSDP Serang.

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Serang, Kajati Banten, dan Kejari Serang. “Ini tindak lanjutnya untuk yang di wilayah Kabupaten Serang, PKS Pak Kajari dengan 11 OPD,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman dengan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. “Tugas pokok dan fungsinya nanti ada beberapa segmen yang dikhususkan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, konseling di lingkungan masyarakatnya. Baik kepada para pemuda, anak-anak remaja, orang tuanya, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk membangun kehidupan masyarakat di lingkungan yang tertib, aman, dan tidak adanya peristiwa-peristiwa tindak pidana,” jelasnya.

Rudy juga menegaskan pentingnya musyawarah dalam penyelesaian kasus ringan. “Tapi kalaupun ada yang ringan-ringannya, bagaimana bisa dimusyawarahkan di masyarakat, bentuknya keadilan restoratif ini kan perlu keseriusannya. Ini kegiatan yang luar biasa dan memang ditunggu oleh masyarakat. Kedepan harus lebih tertib lagi. Tugas Pak Kajari bersama kawan-kawan di level pengadilannya, tugas kami di pemerintahan daerah untuk membina kepada masyarakatnya,” tambahnya.

Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, mengatakan bahwa PKS ini merupakan bagian dari program pimpinan yang bertujuan menerapkan pendekatan hukum lebih humanis. “Setelah bisa Restorative Justice ada upaya kerja sosial untuk pelatihan atau mungkin konseling dengan tokoh agama sebagai fungsi dari tindak lanjut Restorative Justice,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian maksimal Rp2,5 juta, serta pelaku yang baru pertama kali terlibat tindak pidana, selama pihak-pihak terkait bersedia berdamai. “Untuk kesempatan damai sendiri, berjanji tidak mengulangi lagi begitu selesai,” katanya.

Di Serang, saat ini terdapat dua rumah keadilan restoratif, masing-masing di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Berdasarkan petunjuk pimpinan, penyelesaian perkara juga bisa dilakukan di rumah warga atau tempat lain yang memungkinkan agar lebih memudahkan masyarakat. “Jadi bisa dilakukan sekitaran rumah tinggal mereka. Jadi selain di rumah restorative justice, ada tindak lanjut di masing-masing desa untuk disediakan rumah restorative justice agar memudahkan warga bisa hemat, dan efisien waktu,” ucapnya. (her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -