SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus pembunuhan berencana setelah penemuan mayat laki-laki di pinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Acara ini dipimpin oleh Kabid HumasPolda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro. Dalam konferensi pers, Kombes Pol Didik menjelaskan bahwa pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota menerima laporan mengenai penemuan mayat seorang laki-laki.
“Bermula pada Sabtu 21/09/2024 sekira Pukul 21.30WIB, petugas jaga di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota mendapat kabar melalui teleponjika ada penemuan mayat seorang laki-laki tepatnya di pinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang,” ungkapnya.
Petugas bersama saksi yang melihat langsung memastikanbahwa ada mayat tergeletak di lokasi tersebut dengan kondisi mengalami luka-luka akibatkekerasan benda tajam. Ditemukan luka pada dada kiri dan kanan yang menembus paru-paru,serta luka pada leher yang mengenai pembuluh darah. “Adapun penyebab luka-luka korban diduga adanya kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan orang yang tidak dikenal,” jelas Didik. Mayat kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk proses identifikasi dan autopsi.
Didik juga mengungkapkan modus operandi pelaku. “Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan truk yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35.000 kg dengan tujuan Jakarta. Di tengah perjalanan, tepatnya di KM 77 jalan tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil. Ketika supir lengah, salah satu pelaku membekap menggunakan kain sarung pada bagian mulut, dan pelaku lain yang berpura-pura buang air kecil kembali naik ke dalam mobil truk dan langsung menusuk supir menggunakan pisau secara bergantian,” tambahnya.
Setelah memastikan supir tewas, mayatnya ditutupi dengan kain handuk berwarna merah danmulutnya disumpal kain sarung. “Selanjutnya para pelaku membawa truk yang mengangkut GulaKristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 sak dengan tujuan untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya,” tutup Didik.
Lima tersangka berhasil diamankan, yaitu FR (51) dan BN (53) sebagai eksekutor, RR (56) sebagaipenadah barang hasil kejahatan, HD (33) yang mencari mobil rental, dan WH (35) sebagai penadah gula.
Kombes Pol Didik menyebutkan peran masing-masing tersangka. “FR berperan sebagaieksekutor dengan cara membekap mulut korban saat dalam mobil dan ikut menyayat wajah padabagian dahi korban. BN berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban dan mengejarnya saat korban berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Barang bukti yang ditemukan meliputi kain sarung, kain handuk, dan pakaian milik korban, sertauang tunai Rp 100.000.000 yang disita dari WH. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten AKBPDian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik masih memburu empat tersangka lainnya dan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keterangan diduga pelaku, senjata dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sungai Tanjung Pura, Karawang, beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Saat penyidik melakukan penyelidikan, dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Dirreskrimum menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Pencurian denganKekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,”tutupnya.
Pewarta: Herfa