Rabu, 9 Oktober 2024 11:29 WIB
BerandaHukumJual Sabu untuk Menambah Pendapatan, Sopir Ini Berakhir di Jeruji Besi!

Jual Sabu untuk Menambah Pendapatan, Sopir Ini Berakhir di Jeruji Besi!

- Advertisement -

SERANG – Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, RA (31 tahun), seorang sopir angkutan umum, nekat menjalankan bisnis berjualan sabu.

Setelah sebulan menjalankan bisnis ilegal ini, sopir yang berasal dari Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditangkap oleh personel Satreskoba Polres Serang.

RA ditangkap saat menyimpan paket sabu di lokasi tersembunyi di Desa Nyompok, Kecamatan Kopi, Kabupaten Serang, pada Kamis, 26 September 2024, siang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Saat ini, RA beserta barang buktinya ditahan di rumah tahanan Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan bahwa penangkapan RA dilakukan setelah Tim Satreskoba, yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan, menerima informasi dari masyarakat.

“RA, yang merupakan warga Tangerang, diamankan sekitar pukul 12.00 di Desa Nyompok ketika sedang menyimpan paket sabu,” ujar AKP Bondan Rahardiansyah pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam pemeriksaan, RA mengaku membeli paket sabu seharga Rp500 ribu dari AS (yang kini menjadi daftar pencarian orang) yang ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia menyatakan bahwa bisnis ilegal ini baru berjalan selama satu bulan.

“Dari paket sabu seharga Rp500 ribu, pelaku meraih keuntungan sebesar Rp200 ribu dan juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” tambah Kasatresnarkoba. (*)

Pewarta: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments