Ihsan juga mengungkapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Banten mencapai 8.926.662 pemilih, dan tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Ia menegaskan bahwa kampanye merupakan bagian penting dari pendidikan politik, yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu serentak, terutama di Provinsi Banten.
"Kami mengajak semua pihak untuk mengisi kampanye dengan kegiatan positif, menjauhkan diri dari politik SARA, menolak hoaks, politik uang, dan kampanye hitam. Dengan komitmen bersama, kampanye di Banten dapat berjalan aman dan damai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, berharap Deklarasi Kampanye Damai ini menjadi titik awal pelaksanaan tahapan kampanye yang tertib dan kondusif. Ia mengingatkan bahwa selama masa kampanye, yang akan berlangsung dua bulan mulai 25 September 2024, potensi pelanggaran bisa muncul.
Oleh karena itu, Bawaslu akan terus memantau dan menindak pelanggaran sesuai tugas dan fungsinya.
"Bawaslu akan mengawasi, mencatat, mengingatkan, dan menindak setiap pelanggaran yang mungkin terjadi selama kampanye," pungkasnya. (*)
(red)