Data Kemenkominfo mencatat bahwa hingga 2024, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,7 juta orang, dengan 80 persen berasal dari kalangan berpenghasilan rendah. Bahkan, profesi profesional hingga aparat penegak hukum dan anggota parlemen juga terjerat dalam lingkaran judi online.
Berdasarkan data dari PPATK, perputaran uang dari judi online triwulan I tahun 2024 mencapai Rp 665 triliun, jumlah yang setara dengan pembangunan 1,5 Ibu Kota Negara (IKN) atau 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.
Kondisi ini menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah meningkatnya jumlah pemain judi online dan membantu memulihkan para korbannya. Di sisi lain, Plt.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya judi online. Rudi berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dan penegak hukum dalam pencegahan, penindakan terhadap bandar dan promotor judi, serta pemulihan korban.
"Literasi digital di masyarakat harus terus ditingkatkan agar penyalahgunaan teknologi, seperti judi online, bisa dicegah. Penindakan adalah tugas aparat, namun kita sebagai masyarakat harus berperan aktif dalam menyebarkan edukasi ini dan membantu korban judi online untuk pulih dari dampak psikologisnya," kata Rudi.
Sementara itu, Sintia Aulia Rahmah, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang yang juga menjadi narasumber dalam seminar tersebut, menekankan pentingnya generasi muda untuk menjadi agen perubahan dalam menangani masalah judi online dari sudut pandang pendidikan dan kepemudaan. (*)
(red)