TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengundang masyarakat untuk bergabung sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Pendaftaran untuk posisi ini berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.
Yudhistira Prasasta, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan SDM KPU Kota Tangerang, menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga KPPS mencapai 18.942 orang yang akan bertugas di 2.706 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 7 TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kebutuhan petugas KPPS di Kota Tangerang sekitar 18.942 orang, belum termasuk petugas ketertiban. Jumlah TPS sendiri ada 2.706, termasuk TPS khusus di dalam lapas,” ujar Yudhistira saat ditemui di kantornya pada Selasa (17/09/2024).
Jumlah petugas KPPS untuk Pilkada Serentak ini sedikit lebih rendah dibandingkan Pemilu pada 14 Februari lalu, karena pengurangan jumlah TPS dari 5.175 menjadi 2.706.
Persyaratan pendaftaran KPPS masih sama dengan Pemilu sebelumnya, termasuk batas usia 17 hingga 55 tahun, minimal ijazah SMA, serta melampirkan surat keterangan kesehatan yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.
“Kriteria pendaftaran tidak berubah dari pemilu sebelumnya. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berijazah SMA, serta melampirkan hasil tes kesehatan,” jelas Yudhistira, yang juga mantan Ketua KNPI Kota Tangerang.
Selain itu, ia menyampaikan kabar baik bahwa biaya pemeriksaan gula darah bagi calon pendaftar akan digratiskan berkat subsidi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, meski biaya pemeriksaan lainnya tetap dikenakan sekitar Rp55 ribu.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan pemeriksaan gula darah untuk syarat pendaftaran KPPS akan digratiskan. Untuk tes lainnya masih dikenakan biaya sekitar Rp55 ribu,” tambah Yudhistira.
Masyarakat yang berminat dapat mengunggah berkas pendaftaran melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) di situs www.siakba.kpu.go.id. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan dengan mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau mengunjungi akun media sosial resmi KPU Kota Tangerang. (*)
(red)