Rabu, 18 September 2024 6:22 WIB
BerandaPemerintahanPemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan...

Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

- Advertisement -

SERANG – Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH., MH, menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Rabu, (28/8/24).

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pejabat Eselon 4 di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menekankan pentingnya sinergi yang dibangun di atas asas keterbukaan, dengan tujuan saling mendukung, menjaga, memperkuat, serta melengkapi satu sama lain. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan dan kesuksesan program pembangunan nasional di berbagai sektor yang diharapkan oleh masyarakat.

“Kita telah menyatukan tekad dan semangat untuk menjalin kerja sama dalam bingkai nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten. Kerja sama dan koordinasi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, berbagai perjanjian kerja sama yang lebih terarah dan spesifik telah disusun untuk mengoptimalkan koordinasi serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Perjanjian ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, serta pertukaran data/informasi dan konsultasi terkait permasalahan hukum.

Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil melakukan beberapa upaya pemulihan keuangan negara di Provinsi Banten, antara lain:

  1. Pada tahun 2023, penyelamatan aset senilai Rp 52.137.352.000,- dan pada tahun 2024, penyelamatan aset sekolah sebesar Rp 34.938.030.490,-.
  2. Pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak pada tahun 2023 sebesar Rp 1.674.278.400,- dan hingga Agustus 2024 sebesar Rp 1.310.543.900,-.
  3. Pendampingan hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.

“Kita harus menjaga komitmen dalam melaksanakan nota kesepahaman ini dengan sungguh-sungguh, demi menciptakan harmonisasi dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Pj. Gubernur Banten menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan jajarannya atas dukungan yang diberikan, terutama dalam upaya membangun komitmen terhadap penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

“Kita harus menyadari bahwa pendekatan seperti ini belum banyak diterapkan oleh gubernur di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu terus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan pemerintahan kita berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banten,” ujar Pj. Gubernur Banten. (*)

Editor: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments