SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengumumkan secara resmi jadwal dan syarat pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1671 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 1665 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan syarat minimal dukungan suara dari partai politik atau gabungan partai politik yang harus diperoleh calon, yaitu sebanyak 62.822 suara.
Untuk versi PDF, silakan klik tautan unduh di bawah ini:
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang akan dibuka dalam dua periode. Periode pertama adalah pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dengan jam pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Periode kedua adalah pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Semua proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Serang yang beralamat di Jalan Kitapa No. 33, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.
Untuk dapat mendaftar sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati, calon harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan. Calon harus merupakan warga negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda, berusia minimal 25 tahun, dan memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Selain itu, calon harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, kecuali dalam kasus tertentu seperti tindak pidana politik.
Kriteria tambahan untuk calon meliputi tidak terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebelum pendaftaran, serta mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD jika terpilih tetapi belum dilantik. Calon yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan untuk melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian dan mengundurkan diri dari jabatan di BUMN atau BUMD jika mencalonkan diri.
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Serang. Mereka juga perlu menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta menyerahkan surat penunjukan.
Formulir permohonan pembukaan akses Silon dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/form_pendaftaran_calon.