Provinsi Banten Hadapi Krisis Lingkungan: 197.547 Hektar Lahan Kritis Jadi Fokus Pemulihan
SERANG - Dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin mendesak, UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) Provinsi Banten, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, terus memperkuat program penghijauan dan rehabilitasi hutan serta lahan kritis.
Data terbaru dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Rehabilitasi Hutan (DAS RH) Citarum Ciliwung Bogor tahun 2022 mengungkapkan bahwa Provinsi Banten memiliki lahan kritis seluas 197.547,09 hektar. Lahan tersebut tergolong dalam kategori kritis dan sangat kritis, tersebar di hutan konservasi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, hutan produksi tetap, dan area penggunaan lainnya di delapan kabupaten/kota.
Kondisi ini memicu Pemerintah Daerah Provinsi Banten bersama para pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam memulihkan lahan-lahan tersebut menjadi area yang hijau dan produktif.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Penghijauan dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, yang telah dijalankan secara berkelanjutan oleh UPTD SPTH. Dalam sembilan tahun terakhir, UPTD SPTH telah mendistribusikan sebanyak 1.761.461 bibit pohon kepada masyarakat di seluruh Provinsi Banten.
Bibit-bibit ini telah digunakan untuk menghijaukan lahan seluas 860,6 hektar. Setiap tahunnya, UPTD SPTH ditargetkan memproduksi 185.000 batang bibit pohon, yang diharapkan mampu menambah sekitar 133 hektar lahan hijau baru setiap tahunnya, sesuai dengan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2023.
Penguatan sistem penyediaan benih dan bibit tanaman hutan menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung keberhasilan program restorasi hutan dan lanskap di Banten.
Sebagai unit pelaksana tugas yang bertanggung jawab atas penyediaan benih dan bibit tanaman hutan, UPTD SPTH memiliki peran penting dalam memastikan bahwa benih yang digunakan berkualitas dan sesuai dengan standar pemerintah. Hal ini sangat penting karena keberhasilan program rehabilitasi hutan dan lahan sangat bergantung pada mutu benih yang digunakan.
Untuk menjamin mutu benih yang baik, pemerintah telah menetapkan standar sertifikasi mutu benih tanaman hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995.