Provinsi Banten Hadapi Krisis Lingkungan: 197.547 Hektar Lahan Kritis Jadi Fokus Pemulihan
Selain itu, peraturan terkait yang lebih spesifik juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P.01/Menhut-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 396/MENLHK/PDASHL/DAS.2/8/2017, yang menetapkan 11 jenis tanaman hutan yang benihnya wajib bersertifikat. Jenis-jenis tersebut meliputi Jati, Mahoni, Sengon, Pulai, Gmelina, Kayu Putih, Kemiri, Cendana, Cempaka, Pinus, dan Gaharu.
Saat ini, Provinsi Banten memiliki empat sumber benih tanaman hutan yang masih bertahan, yaitu Kebun Pangkas Jati di Kecamatan Cikeusik, Kebun Pangkas Kayu Putih di Kecamatan Gunung Kencana, Taman Benih Terdekat (TBT) Mahoni di Gedor, dan TBT Cempaka di Kecamatan Pulosari.
Namun, satu sumber benih lagi, yaitu Gmelina milik masyarakat, telah ditebang oleh pemiliknya. Selain itu, terdapat juga sumber benih yang masih dalam tahap pembangunan dan penilaian, yaitu Cempaka di Kecamatan Gunung Kencana dan Sengon di Kecamatan Cikeusik.
Untuk memperkuat sistem penyediaan benih dan bibit tanaman hutan, UPTD SPTH Provinsi Banten bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan dua kegiatan penting. Pertama, Workshop Sertifikasi Mutu Benih yang diselenggarakan pada Senin, 12 Agustus 2024 di Rumah Makan Waras Farm, Cibeber, Cilegon.
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Keesokan harinya, Selasa, 13 Agustus 2024, BRIN melanjutkan dengan kegiatan riset dan pelatihan lapangan (on-site training) tentang sertifikasi mutu benih pada 13 Agustus 2024 di Balai Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Gunung Sari. Kegiatan ini didanai oleh anggaran BRIN bekerja sama dengan Biodiversity International.
Workshop Sertifikasi Mutu Benih ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya menggunakan benih bersertifikat serta mengetahui aturan main dan sanksi yang berlaku jika melanggar peraturan perbenihan tanaman hutan yang ada. Selain itu, workshop ini juga membahas standarisasi sertifikasi mutu benih dan penanganan dalam pengelolaan benih tanaman hutan.