Banjir Jadi Isu Bersama Tangerang Raya, Sungai Cirarab Masuk Agenda Normalisasi
KOTA TANGERANG – Upaya penanganan banjir di kawasan Tangerang Raya memasuki babak baru. Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Banjir Tangerang Raya yang melibatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai respons cepat atas bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.
Rapat koordinasi digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Senin (26/01/2026), dan menjadi forum penting untuk menyatukan langkah lintas daerah dalam menghadapi persoalan banjir yang kerap berulang.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan mengevaluasi penyebab banjir sekaligus menyusun strategi penanganan pascabanjir agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa mendatang.
“Alhamdulillah, kami bersama para kepala daerah di Tangerang Raya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, melakukan rapat koordinasi terkait evaluasi banjir yang melanda Provinsi Banten, khususnya Tangerang Raya, dalam beberapa hari terakhir. Dalam pembahasan ini, kami mengoordinasikan berbagai upaya pascabanjir agar ke depan permasalahan banjir dapat kita atasi bersama,” ujar Andra Soni.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS Ciliwung Cisadane) serta pemerintah kabupaten dan kota sepakat menjalankan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah normalisasi sungai.
Sungai Cirarab, yang melintasi wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menjadi salah satu fokus perhatian dalam rencana normalisasi tersebut.
“Dari hasil kunjungan lapangan, kami menemukan beberapa sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan. Salah satunya adalah Sungai Cirarab. Kondisi ini terlihat jelas di lapangan,” jelas Andra Soni.
Gubernur juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kepala daerah dan Kantor Wilayah Pertanahan. Pasalnya, ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri tidak semestinya di bantaran sungai dan perlu ditinjau dari aspek hukum.