SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di ASTON Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Banten, Minggu, (11/8/24), dengan dihadiri oleh struktural KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam proses penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menekankan pentingnya akurasi dalam penyusunan DPS sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Seluruh data pemilih kami terima dari Kemendagri, yang kemudian kami lakukan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan. Jika ada data yang tidak ditemukan, data tersebut tidak bisa langsung dicoret karena harus melalui verifikasi lebih lanjut,” jelas Nasehudin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendagri memiliki sistem yang dapat mendeteksi data ganda, dan data tersebut harus diperiksa lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Jika data tersebut terbukti false, artinya pemilih tersebut mungkin sudah pindah domisili,” tambahnya.
Proses penyusunan DPS di Kabupaten Serang melibatkan sekitar 4.528 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan coklit secara door-to-door.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat tercatat dengan benar. Namun, tantangan yang dihadapi dalam proses ini cukup signifikan, seperti yang diungkapkan oleh Nasehudin, “Seringkali, orang yang ditemui tidak berada di rumahnya saat coklit dilakukan, tetapi sejauh ini prosesnya berjalan lancar.”
Kabupaten Serang, dengan wilayah yang luas mencakup 29 kecamatan dan 326 desa, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. Dengan jumlah penduduk Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diperkirakan saat ini mencapai 1.227.094 jiwa, jelasnya pada rapat pleno hari ini, Minggu, (11/8/24).
Nasehudin, mengungkapkan bahwa data awal sebelumnya, Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 1.210.568.
“Kemudian, terdapat penambahan data pemilih baru sebanyak 16.526, yang merupakan 1,36 persen dari total data DP4 awal,” jelas Nasehudin.
Pemilihan ini akan dilaksanakan di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan efisien.
Menurut salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bojonegara, Saiful Rizal, menjelaskan penggunaan aplikasi Sidalih untuk melakukan verifikasi data pemilih. “Kami menggunakan aplikasi Sidalih dan melakukan kroscek langsung di lapangan bersama teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kami pastikan data pemilih sesuai dengan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujar Saiful Rizal.
Langkah verifikasi ini diambil untuk mencegah adanya pemilih yang kehilangan hak pilihnya saat Pilkada. Meskipun begitu, tantangan di lapangan tetap ada, terutama ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi tidak valid. “Kesalahan pada satu digit NIK bisa menyebabkan data pemilih tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” jelas Saiful Rizal.
Seluruh PPK di Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus berupaya melakukan verifikasi dengan cermat dan meminta bantuan KPU Kabupaten Serang untuk pengecekan lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Rapat Pleno Terbuka ini menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Serang untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan baik dan demokratis, dengan memastikan setiap pemilih terdaftar secara akurat dan transparan.
Pewarta: Herfa