Yudha Hermawan, menjelaskan, Keempat tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," jelasnya dalam keterangan Press Conference, Kamis, (1/8/24).
Kompol Yudha Hermawan, SH., MH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Serang Kota.
"Kami akan terus berupaya keras untuk memastikan bahwa pelaku-pelaku peredaran obat terlarang tidak dapat beroperasi di sini. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesehatan masyarakat," ujar Yudha.
Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Serang Kota berharap dapat menurunkan angka peredaran narkoba di daerah tersebut serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan obat-obatan terlarang. Penegakan hukum yang konsisten dan strategi pencegahan yang efektif akan terus menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Serang.
Pewarta: Herfa