SERANG – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan operasi penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande pada Selasa (23/7/2024). Tindakan ini diambil karena banyak lapak yang berada di bahu jalan, yang melanggar ketentuan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, menyatakan bahwa sebelum pembongkaran, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada pedagang, meminta mereka untuk membongkar lapak secara mandiri. “Kami sudah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka, namun beberapa di antaranya masih melanggar,” ujar Yagi.
Akibatnya, pembongkaran dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk muspika Kecamatan Cikande, Polsek Cikande, Koramil Cikande, dan Denpom. Sebanyak 52 bangunan lapak pedagang dibongkar dalam operasi tersebut.
Yagi menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena lapak-lapak PKL tersebut mengganggu arus lalu lintas. “Proses pembongkaran berjalan dengan baik dan tidak ada keberatan dari pedagang,” tambahnya.
Untuk proses ini, 74 personel ditugaskan sesuai perintah Kepala Dinas Satpol PP. Yagi juga menjelaskan bahwa relokasi pedagang adalah tanggung jawab Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
Camat Cikande, Mochmad Agus, mengatakan bahwa setelah operasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan BUMDes Cikande untuk mencari solusi agar pedagang yang terdampak bisa tetap melanjutkan kegiatan jualannya. (*)
(red)