Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Drs.
Subur Prianto, M.Si., menambahkan bahwa, " dalam menangani kasus-kasus ABH, Dinas Sosial Kabupaten Serang bersinergi dengan berbagai mitra, termasuk Sentra Galih Pakuan Kemensos RI, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, UPT PPA Kabupaten Serang, Komnas Perlindungan Anak, Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, dan Polres Cilegon." ujarnya.
"Koordinasi ini mencakup penanganan hukum serta advokasi penanganan anak sebagai pelaku, dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon, Bapas Serang, dan P2TP2A Kota Cilegon serta Kabupaten Serang." imbuhnya.
"Dinas Sosial Kabupaten Serang juga aktif dalam memberikan bimbingan sosial kepada ABH dan mendampingi sidang anak berhadapan dengan hukum sebagai korban di Pengadilan Negeri Serang." sambungnya.
"Dengan upaya-upaya ini, Dinas Sosial berusaha memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi yang diperlukan, serta mendukung proses hukum yang adil dan efektif," tutupnya. (adv)
Editor: Herfa