Rabu, 18 September 2024 7:24 WIB
BerandaBerita UtamaPolresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 125.310 Benih Lobster, Dua Kurir Ditangkap

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 125.310 Benih Lobster, Dua Kurir Ditangkap

- Advertisement -

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan 125.310 benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Dua orang yang terlibat, RA dan MIF, telah ditangkap sebagai kurir dalam operasi tersebut.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di Resto Bambu Oju, Jalan Marsekal Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman BBL melalui Bandara Soetta. Kami melakukan penyelidikan dini hari di Resto Bambu Oju dan menemukan kedua pelaku membawa baby lobster yang disimpan dalam koper,” kata Ronald pada Jumat (19/7/2024).

Sebanyak 125.310 benih bening lobster yang digagalkan terdiri dari 23.195 ekor jenis mutiara dan 102.115 ekor jenis pasir, yang disembunyikan dalam tiga koper dengan plastik.

“Dengan penggagalan ini, negara terhindar dari kerugian sebesar Rp5,7 milyar, dengan harga pasar Rp50 ribu per ekor,” lanjutnya.

Ronald menambahkan bahwa kedua pelaku bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh pelaku berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran. Mereka dijanjikan upah Rp500 ribu per orang jika berhasil mengirimkan BBL ke Vietnam.

“Mereka dijanjikan Rp500 ribu jika tugasnya berhasil,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan modus operandi kasus ini yang menggunakan teknik pengendalian jarak jauh. Kedua kurir hanya diminta untuk datang ke sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat, di mana sudah disiapkan sebuah mobil dengan tiga koper berisi benih lobster.

“Pelaku B mengendalikan dari jauh, mengarahkan kedua pelaku melalui komunikasi untuk mengambil mobil dan koper berisi benih lobster,” tambah Reza.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 milyar. (*)

Editor: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments