Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 213 Kepala Desa Menjadi 8 Tahun
"Semua bupati, terutama di Pandeglang, memohon dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Kami berharap ada kabar baik agar tidak perlu ada Pilkades serentak dan 108 kades tersebut dapat dikukuhkan kembali," ujarnya.
Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan bahwa seharusnya ada 214 kepala desa yang dilantik atau dikukuhkan. Namun, karena ada satu kepala desa yang meninggal, yang dikukuhkan berjumlah 213 desa.
Doni menambahkan bahwa ada dua gelombang kepala desa yang masa jabatannya akan habis, yaitu pada tahun 2027 dan tahun 2029, dan mereka masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait keberlanjutan masa jabatan tersebut.
Lebih lanjut, Doni Hermawan, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Saat ini, ada dua surat edaran dari Kemendagri yang sedang dipertimbangkan: satu mengenai pengukuhan segera dan yang lainnya tentang moratorium Pilkades. (*)
(red)