Ikuti Kami
Senin, 5 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 213 Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Penulis: Redaksi
Jumat, 19 Juli 2024 | 10:58 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

"Semua bupati, terutama di Pandeglang, memohon dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Kami berharap ada kabar baik agar tidak perlu ada Pilkades serentak dan 108 kades tersebut dapat dikukuhkan kembali," ujarnya.

Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan bahwa seharusnya ada 214 kepala desa yang dilantik atau dikukuhkan. Namun, karena ada satu kepala desa yang meninggal, yang dikukuhkan berjumlah 213 desa.

Doni menambahkan bahwa ada dua gelombang kepala desa yang masa jabatannya akan habis, yaitu pada tahun 2027 dan tahun 2029, dan mereka masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait keberlanjutan masa jabatan tersebut.

Lebih lanjut, Doni Hermawan, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Saat ini, ada dua surat edaran dari Kemendagri yang sedang dipertimbangkan: satu mengenai pengukuhan segera dan yang lainnya tentang moratorium Pilkades. (*)

(red)

Penulis: Redaksi
Jumat, 19 Juli 2024 | 10:58 WIB
Artikel Selanjutnya

Al Muktabar: Geoportal KSP 2.0 Tingkatkan Pembangunan dan Ekonomi Banten

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB
↑ Kembali ke atas
Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 213 Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Bagikan artikel ini melalui