TANGERANG – Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengungkapkan bahwa realisasi pajak daerah Tangerang mencapai 44 persen atau sebesar Rp999 miliar hingga pertengahan tahun ini.
“Realisasi pajak daerah sampai pertengahan tahun ini sudah mencapai Rp999 miliar, dan capaian retribusi mencapai 31 persen atau Rp31,9 miliar,” kata Nurdin dalam acara Forum Group Discussion (FGD) di Aula Al-Amanah Puspem Kota Tangerang, Kamis (18/7/24).
Acara FGD tersebut dihadiri oleh kepala perangkat daerah terkait, staf, serta narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Bank Indonesia.
Nurdin juga mengimbau kepada perangkat daerah untuk melakukan pemetaan potensi pajak dan retribusi dari masing-masing sektor sebagai langkah utama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tangerang.
“Pembayaran pajak adalah bentuk pelaksanaan kewajiban wajib pajak dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.
Dalam konteks baru setelah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diberlakukan, Nurdin menekankan pentingnya penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang baru ini.
“FGD ini penting sebagai forum untuk mencari solusi dan ide-ide kreatif dalam memaksimalkan potensi PAD,” tambahnya.
Nurdin juga menyoroti peningkatan kualitas layanan publik sebagai hal fundamental dalam upaya optimalisasi PAD di Kota Tangerang, serta pentingnya peningkatan kompetensi pegawai dalam menyediakan pelayanan yang prima. (*)
(red)