SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang segera mencari solusi terkait masalah darurat sampah di wilayah tersebut.
Salah satu langkah cepat yang diusulkan adalah menyelesaikan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Tb Baenurzaman, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kemajuan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkab Serang dan Pemkab Pandeglang.
Menurut laporan dari DLH Kabupaten Serang, belum ada kesepakatan tercapai mengenai rencana kerja sama tersebut, terutama terkait perbedaan harga yang diajukan oleh Pemkab Serang sebesar Rp 160 ribu per kubik, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kerja sama dengan Pemkot Cilegon sebesar Rp 85 ribu per meter kubik.
Baenurzaman menekankan bahwa meskipun masih ada perbedaan pendapat, DLH Kabupaten Serang diharapkan terus berupaya mendekati Pemkab Pandeglang untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan.
Ia juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Sigedong, yang terkendala oleh harga tanah yang belum disepakati.
Baenurzaman menambahkan bahwa kerja sama dengan Pemkab Pandeglang harus diperjuangkan karena Kabupaten Serang saat ini tidak memiliki fasilitas TPSA untuk menangani sampah secara efektif.
“Dalam hal ini, kita harus berupaya maksimal. Meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan, hal tersebut wajar mengingat kebutuhan Pemkab Pandeglang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya. (*)
(red)