Selasa, 10 September 2024 3:27 WIB
BerandaBerita UtamaPolda Banten Ungkap Jaringan Promosi Judi Online di Instagram, Amankan 5 Tersangka

Polda Banten Ungkap Jaringan Promosi Judi Online di Instagram, Amankan 5 Tersangka

- Advertisement -

SERANG – Sebagai respons terhadap perhatian Pemerintah Republik Indonesia mengenai maraknya judi online, Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan patroli siber dan menemukan dugaan tindak pidana terkait distribusi dan akses informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian. Kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto bersama dengan Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra. Didik Hariyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut, “Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan dugaan tindak pidana terkait distribusi informasi elektronik bermuatan perjudian dan berhasil mengamankan 5 tersangka, yaitu PW, TO, BR, EA, dan ZC,” ujarnya.

Rincian tersangka adalah sebagai berikut:

  1. PW, pemilik akun Instagram yang mempromosikan 2 situs judi online dan meraup keuntungan sebesar Rp6.050.000.
  2. TO, pemilik akun Instagram yang mempromosikan 4 situs judi online dengan keuntungan Rp20.700.000.
  3. BR, pemilik akun Instagram yang mempromosikan 14 situs judi online dan memperoleh Rp41.000.000.
  4. EA, pemilik akun Instagram yang mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan Rp17.600.000.
  5. ZC, pemilik akun Instagram yang mempromosikan 2 situs judi online dengan keuntungan Rp5.450.000.

Didik menjelaskan modus operandi para tersangka. “Mereka mempromosikan situs judi online melalui postingan di akun Instagram mereka, mencantumkan tautan situs judi online di bio Instagram,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 5 akun Instagram: https://www.instagram.com/sipuuts/, https://www.instagram.com/oct.octa/, https://www.instagram.com/restybungaa/, https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27, dan https://www.instagram.com/zhrraachh/, serta 5 handphone dengan merk: iPhone X warna putih, iPhone XR warna hitam, iPhone XR warna coral, VIVO Y12S warna biru gelap, dan VIVO 1606 warna gold.

Didik menambahkan, “Para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024,” katanya.

Tindak lanjut yang akan dilakukan mencakup pengembangan penyelidikan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, pengelola situs judi online, serta patroli siber lebih lanjut untuk menemukan akun Instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online, tutup Didik.

(red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -

Recent Comments